Determinan Pernikahan Usia Dini pada Remaja
Determinants of Early Marriage in Adolescents
DOI:
https://doi.org/10.53801/sjki.v1i2.20Keywords:
determinan, pernikahan dini, remajaAbstract
Pendahuluan: Menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 pasal 7 ayat (1) perkawinan dini adalah perkawinan yang dilakukan sebelum seseorang mencapai usia ≤19 tahun.
Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor determinan pernikahan dini pada remaja. Faktor penentu yang digunakan dalam penelitian ini adalah faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor sosial budaya, media massa, serta pandangan dan keyakinan.
Metode: Penelitian ini menggunakan desain cross-sectional, dengan teknik simple random sampling. Dan penentuan sampel menggunakan rumus Lemeshow sehingga diperoleh jumlah sampel sebanyak 50 responden.
Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa 27 responden (54%) menikah pada usia 16-17 tahun, 30 responden (60%) mempunyai faktor ekonomi berpendapatan rendah <UMK, 27 responden (54%) mempunyai faktor lingkungan buruk, 29 responden (58%) mempunyai budaya sosial negatif, 31 responden (65%) terpapar media massa, 28 responden (56%) mempunyai pandangan dan keyakinan negatif.
Kesimpulan: Hasil uji Chi-Square menunjukkan terdapat hubungan yang signifikan antara pernikahan dini pada remaja dengan faktor ekonomi p-value = 0,013 dan OR = 5,444 (95% CI 1,584-18,714), faktor lingkungan P-value = 0,026 dan OR = 4,453 (95% CI 1,353 -14,653), P-Value sosial budaya = 0,027 dan OR=4,444 (95% CI 1,337-14,769), media massa P-Value = 0,028 dan OR= 4,550 (95% CI 1,335-15,503), pandangan dan keyakinan P-Value = 0,002 dan OR = 8.000 (95% CI 2.247-28.477).
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 SIMFISIS: Jurnal Kebidanan Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



